PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Informasi Dasar

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebuah instansi pemerintah daerah yang berlokasi di Sekayu, bertugas mengurusi urusan pemerintahan terkait perumahan, kawasan permukiman, serta hal-hal lain seperti pertanahan dan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Muba, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
pembentukan dan susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Sekayu) adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2021.
Dokumen 1

Loket

Layanan

1

  • • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top