/storage/photos/1/jonni martohonnan, a.p., m.s.png
12 Agustus

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami menyatakan :

  1. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
  2. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesusai degan Standar Pelayanan Publik yang telah diterapkan.
  3. Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin

JONNI MARTOHONAN, A.P., M.M.

Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top