Dengan ini kami menyatakan :
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
- Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesusai degan Standar Pelayanan Publik yang telah diterapkan.
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
JONNI MARTOHONAN, A.P., M.M.