Dengan ini kami menyatakan :
- Berjanji an memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan public sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah diterapkan.
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
- Bersedia untuk menerima sanksi dan atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
H.RIKI JUNAIDI, A.P., M.Si