PDAM TIRTA RANDIK

PDAM TIRTA RANDIK

Informasi Dasar

"PDAM terbentuk pada tahun 1982, statusnya sebagai Badan Pengelola Air Minum(BPAM). Sesuai dengan Perda No. 13 Th. 1987 Perubahan status BPAM menjadi PDAM Kab. MUBA. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2005 sesuai Perda No.12 Tahun 2005 berubah nama menjadi PDAM Tirta Randik Kab, Muba . selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2021 sesuai perda No. 15 Tahun 2021 berubah nama menjadi PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RANDIK.VISI DAN MISI PERUMDA TIRTA RANDIK KABUPATEN MUSI BANYUASIN
VISI : TERWUJUDNYA PERUMDA YANG LABA DAN TERPENUHINYA PELAYANAN AIR MINUM YANG OPTIMAL
MISI :
□ Menyediakan pelayanan yang Baik dan Optimal
□ Meningkatkan pelayanan standar K3 (Kualitas,Kuantitas,dan Kontinuitas)
□ Meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM)
□ Meninghkatkan Kinerja Keuangan
1. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik; 2. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk TEknis Mal Pelayanan Publik;

Belum ada data dokumen.

Loket

Layanan

1

  • • Pelayanan Sambung Baru
  • • Laporan Keluhan Pelanggan
  • • Pelayanan Mobil Tangki
Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top