DINAS PERPUSTAKAAN

DINAS PERPUSTAKAAN

Informasi Dasar

"Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin adalah Perangkat Daerah yang berkonsentrasi dalam pengelolaan perpustakaan,
pengembangan minat baca, dan pengelolaan arsip agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Visi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin
“Terwujudnya Masyarakat cerdas melalui gemar membaca dengan memberdayakan perpustakaan dan sadar arsip serta tertatanya arsip sebagai memori daerah”

Misi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin
a. Meningkatkan pelayanan perpustakaan dan kearsipan
b. Meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia
c. Meningkatkan pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah "
"1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Bupati Nomor 288 Tahun 2021 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin
(Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021
Nomor 288);"
Dokumen 1

Loket

Layanan

1

  • • Pojok Baca Digital
Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top