Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin