DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Informasi Dasar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Belum ada data dokumen.

Loket

Layanan

Meja A

Izin Sekolah, Izin Reklame, Izin Apotek, Izin Toko Obat, Pendamping Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Kabupaten, Surat Keterangan Pernyataan Toko Modern, Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Desa, Persetujuan Andalalin, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Meja B

Izin Perkebunan, Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK), Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Usaha Industri

Meja C

Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB), Operasional Puskesmas, SIP Perawat, Psikologis Klinis, Tanda Daftar LKS, Operasional LKS, SOP Terapis Wicara, SIP Fisioterapis, SIP Rekam Medik, SIP Terapis Gigi Dan Mulut, SIP Refraksionis Optison, SIP Ahli Teknologi Laboratorium Medik, SIP Anestesi, SIP Gizi, SIP Tenaga Sanitarian, SIP Radiografi, Penyelenggaraan Kursus, Rekomendasi Distributor Penyalur Pupuk, SIP Elektromedik, SIP Dokter Hewan, SIP Tenaga Fisikawan Medik, SIP Teknisi Pelayanan Darah, Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C, Izin Operasional Klinik, Sertifikat Laik Higiene, Sertifikat Laik Sehat, Laboratorium Kesehatan Daerah, Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga

Meja D

SIP Bidan, SIP Dokter Hewan, SIP Perawat

Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top