DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

Informasi Dasar

Dinas koperasi dan UKM ( Usaha kecil dan menengah ) adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas membina, mengembangkan, dan memberdayakan koperasi serta pelaku UMKM di wilayah, mulai dari perizinan,pelatihan,permodalan,pemasaran,hingga peningkatan kapasitas agar mampu naik kelas dan berkontribusi pada ekonomi lokal dan nasional, seringkali dengan memanfaatkan teknologi digital
Dinas koperasi dan UKM adalah mitra penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta pengurus koperasi untuk tumbuh dan berkembang. dasar hukum dinas koperasi, dan UKM (UMKM) Mencakup regulasi nasional seperti UU NO,25 Tahun1992 tentang perkoperasian,UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, UU No, 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( mengatur otonomi daerah dalam pembinaan) serta berbagai peraturan turunan seperti peraturan menteri koperasi dan UKM, termasuk PP.NO.7 TAHUN 2021 dan permenkop UKM NO.3 Tahun 2021 Tentang kemudahan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Dokumen 1

Loket

Layanan

Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top