DINAS KESEHATAN

DINAS KESEHATAN

Informasi Dasar

"Dinas Kesehatan Musi Banyuasin, atau lebih dikenal dengan Dinkes Musi Banyuasin, merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki peran vital dalam memastikan kesehatan masyarakat di wilayah Musi Banyuasin. Dengan visi menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan produktif, Dinkes Musi Banyuasin terus berinovasi dalam berbagai program kesehatan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam bidang kesehatan, Dinkes Musi Banyuasin memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari upaya preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Salah satu fokus utama Dinas Kesehatan Musi Banyuasin adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola hidup sehat. Melalui berbagai kampanye kesehatan, edukasi di tingkat sekolah, penyuluhan di masyarakat, serta pelaksanaan program vaksinasi dan imunisasi, Dinkes Musi Banyuasin berupaya meminimalisir angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular maupun tidak menular. Upaya ini tidak hanya melibatkan tenaga medis, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Tidak hanya itu, Dinkes Musi Banyuasin juga terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, hingga klinik-klinik swasta yang bermitra. Dengan memastikan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, serta tenaga medis yang profesional dan berkompeten, Dinkes Musi Banyuasin berharap seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas tanpa terkendala faktor ekonomi maupun geografis.

Selain itu, Dinas Kesehatan Musi Banyuasin juga berperan penting dalam memantau dan mengawasi program-program kesehatan yang dijalankan di tingkat desa dan kelurahan. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, serta pihak swasta, Dinkes Musi Banyuasin memastikan bahwa setiap program kesehatan berjalan sesuai standar, efektif, dan tepat sasaran. Hal ini mencakup penanganan masalah stunting, pemberantasan penyakit menular seperti TBC dan HIV/AIDS, hingga program kesehatan ibu dan anak yang menjadi prioritas nasional."
"1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Noor 215, Tambahan Lembaran Negara…
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
5. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin;
6. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin"
Dokumen 1

Loket

Layanan

1

  • • Layanan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
  • • Layanan Rekomnedasi surat pengantar surat keterangan kecelakaan lalu lintas (SKKL)
  • • Layanan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  • • Verifikasi lapangan persyaratan teknis kelayakan penerbitan/perpanjangan izin
  • • Inspeksi kesehatan lingkungan (IKL)
Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top