DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Informasi Dasar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Belum ada data dokumen.

Loket

Layanan

Meja A

Kartu Tanda Penduduk

Meja B

Kartu Keluarga, KIA

Meja C

Kartu Keluarga, Akta Kelahiran

Slogan

SATU PINTU SERIBU KEMUDAHAN

back top