"Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
VISI : Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia
MISI
1. Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga
2. Memberikan rasa Aman, Mudah & Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta
3. Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik"
1. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU ini mengamanatkan pembentukan badan hukum publik untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU ini secara spesifik membentuk dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai transformasi dari badan-badan sebelumnya untuk menjalankan program SJSN. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden 3. Peraturan pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial